Komisi I DPRD Bengkalis Kunjungi Dinas PMD Kampar, Mendalami Koperasi Merah Putih

R24/hari
Komisi I DPRD Bengkalis Kunjungi Dinas PMD Kampar, Mendalami Koperasi Merah Putih
Komisi I DPRD Bengkalis Kunjungi Dinas PMD Kampar, Mendalami Koperasi Merah Putih

RIAU24.COM Mendalami proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Instruksi presiden (Inpres) nomor 9 Tahun 2025.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Rabu 28 Mei 2025 kemarin.

Sementara, wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Zahraini, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh terkait implementasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kampar. 

"Informasi yang digali mencakup aspek anggaran, persentase koperasi yang telah terbentuk, serta status koperasi yang sudah terlebih dahulu dibentuk oleh masyarakat. Data ini akan menjadi bahan pembanding dalam rangka mendirikan Koperasi Merah Putih di setiap desa di Kabupaten Bengkalis,"ungkap Zahraini.

Sekretaris Dinas PMD Kampar, Rujisman, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.

Di Kabupaten Kampar, koperasi tersebut telah terbentuk melalui musyawarah desa khusus, dengan progres pendirian mencapai 100%. Namun demikian, legalitas hukum dari Kementerian terkait baru mencapai sekitar 80%.

Kemudian, soal anggaranya tersebut dan berdasarkan surat kementerian Desa, pembentukan badan hukum koperasi dapat menggunakan Dana Desa sebesar 3%.

"Sayangnya, hingga saat ini realisasi penggunaan dana tersebut belum optimal di seluruh desa, sehingga menjadi tanggungan dan perhatian Dinas PMD,"ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Bengkalis, Horas Sitorus, mempertanyakan struktur koperasi di tingkat desa, khusus menyangkut pemahaman masyarakat tentang fungsi koperasi.

"Saya menyoroti masih banyak warga yang belum memahami apakah koperasi ini dapat dimanfaatkan untuk usaha mandiri tanpa kelompok, atau hanya untuk pinjaman pribadi. Hal ini menjadi salah satu fokus Komisi I dalam kunjungan ini,"ujarnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis, Dapot Hutagalung, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai tujuan dan mekanisme koperasi. 

Menurutnya, Koperasi Merah Putih bertujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun masih banyak warga yang belum memahami konsep dasarnya.

Menanggapi hal ini, Rujisman menambahkan bahwa pendirian koperasi merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, dinas koperasi, dan perangkat desa. 

Mengenai layanan simpan pinjam, ia menegaskan bahwa koperasi hanya melayani kelompok usaha, bukan individu.

Selain itu, pengurus koperasi wajib berasal dari desa setempat dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa.

Anggota Komisi I DPRD Bengkalis lainnya, Suyanto, menilai bahwa program ini merupakan peluang besar bagi generasi muda dan pelaku usaha.

Namun, ia mengingatkan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara serius agar keberlangsungan koperasi tetap terjaga. Ia juga menekankan pentingnya struktur organisasi dan rencana kerja (blueprint) yang jelas.

"Baik di Kabupaten Bengkalis maupun Kampar, pembentukan Koperasi Merah Putih telah dilakukan. Saat ini, keduanya menunggu pencairan anggaran dari pusat serta petunjuk teknis pelaksanaan, termasuk proses produksi, retribusi pengembangan industri,"ungkap Suyanto.

"Jenis usaha yang akan dikelola koperasi disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing masing wilayah. Namun tetap mengacu peraturan perundang undangan yang berlaku, mulai dari undang undang, keputusan Presiden, hingga peraturan daerah,"pungkasnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak