RIAU24.COM - Komisi III DPR mengebut pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini dibuktikan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi masyarakat, advokat, hingga mahasiswa dikutip dari detik.com, Kamis 22 Mei 2025.
Agar cepat selesai, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya juga menggelar rapat pembahasan revisi KUHAP pada masa reses.
"Kita sepakati terbuka untuk umum, jadi kami perlu sampaikan ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana KUHAP, di mana kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku bersamaan dengan hukum materilnya, itu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," sebutnya.
Sampai saat ini sudah ada 28-29 RDPU dengan sejumlah pihak terkait, dari mulai organisasi masyarakat, mahasiswa, akademisi untuk membahas revisi KUHAP.
RDPU menjadi rangkaian menjelang rapat kerja pembahasan revisi KUHAP yang akan dilakukan oleh Komisi III.
"Kami terus membuka masukan dari masyarakat, sampai saat ini setidaknya sudah ada berapa? Sudah 28-29 ya, organisasi masyarakat kemudian organisasi advokat-mahasiswa yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait KUHAP ini," ujarnya.