RIAU24.COM - Seorang pria berinisial BT (35) ditangkap oleh jajaran kepolisian Sukajadi setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Riski (30) di sebuah rumah makan di Jalan Ahmad Dahlan, Pekanbaru, Sabtu (10/5/2025).
Korban ditemukan tewas dengan sembilan luka tusukan di tubuhnya.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara, menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban tengah bersiap melakukan perjalanan pulang kampung ke Pariaman, Sumatera Barat.
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Brimob bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari satu jam setelah kejadian.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga terkait dengan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.
BT mengaku telah mencurigai adanya hubungan terlarang tersebut selama dua bulan terakhir.
“Atas nama Riski saat itu sedang berada di rumah makan dan bersiap-siap untuk pulang kampung ke Pariaman. Saat itulah pelaku yang telah mempersiapkan pisau, masuk ke dalam kedai dan secara tiba-tiba menyerang korban, lalu menusukkan pisau tersebut hingga sembilan kali,” ujar Kompol Jorminal Sitanggang, dikutip dari akun TikTok @riautv pada Kamis (16/5/2025).
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(hnm)