RIAU24.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD menilai bahwa pelibatan TNI untuk menjaga kejaksaan bisa dimaklumi, namun hanya dalam jangka wantu yang pendek bukan seterusnya.
Mahfud menilai bahwa ketatanegaraan dan Undang-Undang dasar (UUD) tidak memperbolehkan hal itu.
Mahfud menjelaskan bahwa urusan keamanan negara adalah ranah Polri bukan TNI.
"Kalau saya, untuk Kejaksaan itu saya bisa memaklumi, tapi untuk waktu pendek, tidak untuk seterusnya," ucap Mahfud dalam program ROSI di Kompas TV, Kamis (15/5/2025).
"Kalau seterusnya ketatanegaraan kita tidak membolehkan itu, Undang-Undang Dasar juga tidak membolehkan, pada dasarnya karena keamanan itu milik Polri," imbuhnya.
Menurut Mahfud, kepercayaan harus diberikan kepada Polri. Jika ada masalah, maka Polri yang harus diperbaiki.
"Sebagian besar anggota Polri itu bagus dan profesionalismenya tinggi," terangnya.
Dia menyebut, Polri memiliki tugas sebagai pengayom dan penjaga ketertiban masyarakat dan itu sudah berlangsung sampai sekarang.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memberikan komentar soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta bantuan TNI untuk pengamanan.
Sigit menyebut, pihaknya tak mempermasalahkan soal hal itu dan mengeklaim hubungan dengan kejaksaan tetap baik.
"Terkait dengan penegaan hukum, saya kira hubungan kejaksaan dengan kepolisian juga selama ini kita melakukan koordinasi."
"Saya dengan Jaksa Agung juga sering komunikasi," kata Sigit kepada wartawan, Kamis.
Dia mengatakan, bahkan sampai tingkat kepolisian daerah dan resor pun juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
(***)