RIAU24.COM - Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi meminta Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mencabut Surat Telegram (ST) mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel.
Hal ini karena surat perintah tersebut bertentangan dengan Konstitusi Negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, dikutip dari inilah.com, Selasa 13 Mei 2025.
"Terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI," ujarnya.
"Panglima TNI dan KSAD hendaknya segera menarik dan membatalkan ST tersebut. Di satu sisi, tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur TNI," tambahnya.
Dia menilai, permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari Kejaksaan merupakan bentuk dari "kegenitan" Kejaksaan sebagai institusi sipil dalam penegakan hukum.
"Dukungan pengamanan Kejaksaaan oleh TNI malah memunculkan pertanyaan tentang motif politik apa yang sesungguhnya sedang dimainkan oleh Kejaksaan," tanyanya.
Kejaksaan harusnya memahami bahwa mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana atau criminal justice system yang mestinya sepenuhnya institusi sipil.
"Artinya, menarik militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum," ujarnya.