Selain Try, terdapat juga 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Mereka meminta Gibran dilengserkan dan diganti dengan sosok yang dianggap lebih baik dari putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, itu.
Isu ini kembali mencuat setelah Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Wiranto, menggelar konferensi pers terkait isu tersebut pada 24 April 2025.
Baca Juga: Update Haji 2025: 8 Jemaah Indonesia Meninggal Dunia
Saat itu, Wiranto menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghargai usulan tersebut, namun memberhentikan wapres bukanlah kewenangan dari presiden.
“Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai," kata Wiranto.
Isu tersebut kemudian terus menjadi perbincangan. Beberapa tokoh angkat suara, termasuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, pencopotan Gibran bisa saja dilakukan karena memang telah diatur dalam konstitusi Indonesia.
Walakin, beleid yang mengatur pemakzulan memang didesain agar sulit untuk dipraktikkan.
“Jadi, bisa (secara aturan). Tapi, secara politis kayaknya tidak bisa, kalau menurut aturan,” ujar Mahfud, dalam acara Gaspol yang ditayangkan di Youtube Kompas.com, Jumat (9/5).
Sulitnya memakzulkan Gibran ini dikarenakan harus ada tiga lembaga yang turun tangan dalam proses impeachment.
Baca Juga: Heboh! Calon Pengantin Pria di Pelambang Tiba-tiba Dibacok saat Hendak Akad
Pertama, diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan harus disidangkan minimal 2/3 anggota Dewan. Usulan ini pun harus berdasarkan enam alasan, seperti korupsi, pengkhianatan, penyuapan, kejahatan besar, berhalangan sakit permanen, hingga perbuatan tercela.
Secara praktik, koalisi Presiden Prabowo telah menguasai kursi parlemen hingga 80 persen. Koalisi gemuk ini akan sulit mewujudkan pemakzulan pemerintahan Prabowo-Gibran, meskipun hanya Gibran yang ingin dimakzulkan.