RIAU24.COM - Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyeludupan 1.680 ekor burung kacer asal Malaysia.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) dini hari, pelaku diamankan sebanyak 2 orang yang berinisal (R) warga Desa Alai kecamatan Tebingtinggi Barat yang berperan sebagai tekong.
Sementara itu pelaku satu lagi berinisal (S) warga Desa Banglas kecamatan Tebingtinggi yang berperan sebagai ABK ( Anak Buah Kapal).
Mereka diamankan saat dalam operasi yang dilakukan di perairan Tanjung Kulim, dalam pengungkapan kasus ini polres menerima laporan dari masyarakat yang merasa curiga terkait aktivitas di wilayah perairan sekitar wilayah kabupaten termuda di Riau.
Dilansir dari akun Instagram goriaucom yang di upload pada (08/5/2025) AKBP Aldi Alfa Faroqi mengungkapkan.
Bahwa ditemukan sebuah speedboat pacung yang membawa 112 keranjang dengan masing – masing keranjang berisi sekitar 10 sampai 20 ekor dengan total semuanya 1.680 ekor burung kacer tanpa dokumen resmi yang rencananya burung ini akan diseludupkan ke Baton, Kabupaten Siak.
Diketahui, kedua pelaku telah melakukan aksi ini sebanyak 5 kali dengan upah Rp. 1,5 juta per pengiriman.
"Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi lima kali, dengan upah 1,5 juta rupiah untuk sekali pengantaran. Burung tersebut masuk dari negara Malaysia tanpa melalui prosedur karantina sesuai ketentuan yang berlaku," ucap AKBP Aldi Alfa yang di kutip dari GoRiau.com, Jum’at (09/5/2025).
Burung - burung tersebut masuk dari Malaysia tanpa melalui prosedur tertentu, yang menyebabkan banyak burung yang mati dalam perjalanan.
Pihak karantina dan BKSDA Riau sepakat untuk melepasliarkan burung yang masih hidup di Sungai Suir, Desa Lukun, sebab burung jenis ini sangat mudah stress dan cepat mati.
Polisi masih menindak lanjuti kasus ini dikarenakan masih ada 3 orang yang menjadi buronan yaitu Roni, Rozi, Andi yang memiliki peran sebagai pengatur dan penerima barang.
Pada kasus ini para pelaku di kenakan UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 Miliyar.
(sumi)