RIAU24.COM - Polsek Bukit Batu mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, yang melibatkan Tiga orang tersangka.
Pengungkapan ini terjadi Rabu 7 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, sebelumnya petugas menangkap seorang pelaku narkotika yang mengarah kepada penyebaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani membenarkan atas penangkapan ini. Penangkapan bermula pukul 14.30 WIB, ketika anggota Polsek Bukit Batu melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama MS alias Nanang, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Pelaku kemudian dibawa untuk dilakukan interogasi lebih lanjut,"ujar Kapolsek kepada wartawan, Jumat 9 Mei 2025.
Dalam proses interogasi, MS mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Putra.
Menindaklanjuti keterangan dari pelaku, tim Polsek Bukit Batu segera bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap Putra. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap Putra, di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
"Setelah ditangkap, tersangka mengakui bahwa sebagian dari barang bukti sabu yang ditemukan pada dirinya disimpan dan dititipkan kepada MR, yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Tak menunggu lama, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap MR serta Edi dimana sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumah Putra," ungkapnya.
Dilokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu alat hisap sabu (bong), dan satu buah kaca pyrex yang juga diduga mengandung sabu.
Selain itu, turut diamankan beberapa barang elektronik berupa tiga unit handphone dengan berbagai merek, serta uang tunai yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tes urine terhadap ke 4 tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, sebuah bahan aktif terkandung dalam narkotika jenis sabu.
"Ke empat tersangka, kini berada dalam tahanan Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.
Pemerintah Desa serta Tokoh Masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Polsek Bukit Batu, sudah memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika.
"Kasus ini mengungkapkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkotika di daerah pedesaan, yang sering kali menjadi sasaran pasar baru bagi jaringan peredaran barang haram tersebut. Pihak kepolisian berjanji akan terus berupaya maksimal untuk menumpas peredaran narkoba demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya.
Dalam Perkara Narkoba ini unit Reskrim Polsek Bukit Batu masih melakukan proses penyidikan, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan selalu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika," sambungnya.