Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex dari Bank Pemerintah 

R24/zura
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex dari Bank Pemerintah.
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex dari Bank Pemerintah.

RIAU24.COM -Perusahaan tekstil raksasa milik keluarga Lukminto itu kini tengah disorot, setelah sebelumnya dinyatakan pailit dan menutup operasionalnya per 1 Maret 2025.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL).

Pemeriksaan kini mengarah pada sejumlah bank yang diduga menjadi pemberi kredit kepada Sritex. Hal ini diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Senin 5 Mei 2025.

Harli menyatakan bahwa penyidikan masih bersifat umum dan bertujuan mengumpulkan fakta hukum awal atas dugaan tindak pidana korupsi.

Meskipun belum menyebutkan nama-nama bank secara spesifik, Harli menekankan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami berbagai dokumen serta permintaan keterangan dari pihak terkait.

"Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan," kata Harli di Gedung Kejagung.

Tujuannya yakni menemukan ada atau tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

"Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup," jelas Harli.

(***) 
 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak