Calon Mahasiswa yang Curang UTBK SNBT Terancam di Blacklist di Semua PTN 

R24/zura
(Ilustrasi)
(Ilustrasi)

RIAU24.COM - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) membuka peluang untuk memberikan sanksi tambahan untuk para pelaku yang terbukti melakukan kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK SNBT) 2025.

Sanksi tersebut berupa tak bisa berkuliah di perguruan tinggi negeri karena didiskualifikasi dari sistem penerimaan.  

"Kita tak akan menolerir sama sekali ketika kecurangan. Soal ketika tadi ditemukan kecurangan atau tidak, itu otomatis kita diskualifikasi. Dan bisa saja bukan hanya di UTBK, tapi di seluruh sistem penerimaan perguruan tinggi negeri," ujar Ketua SNPMB 2025, Eduart Wolok dalam Youtube SNPMB, Jumat (25/4/2025).

Ia menegaskan, para peserta akan ditindaktegas berupa diskualifikasi dari UTBK SNBT. Selain itu, pihaknya juga telah mendeteksi dugaan-dugaan kecurangan yang bakal terjadi.

"Yang paling penting kita harus menekankan kesadaran kepada para peserta UTBK untuk mengikuti UTBK dengan cara yang baik dan benar," tambah Eduart.

Pelaku kecurangan pada UTBK SNBT 2025 akan terancam bisa dipidana jika terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur.

"Kami tadi malam sudah rapat dan akan mengambil sikap kepada kecurangan yang terstruktur dan disengaja dengan modus yang clear untuk mencurangi untuk membawa ke ranah hukum," ujar Eduart. Eduart mengatakan, langkah hukum tersebut diharapkan bisa memberi efek jera bagi para pihak yang ingin mencoreng pelaksanaan UTBK 2025. Ia menegaskan, keputusan untuk mengambil langkah hukum akan diambil setelah penyelenggaraan UTBK SNBT 2025 telah selesai.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak