Donald Trump Diseret Kembali ke Pengadilan: Masa Depan Politik Amerika Dipertaruhkan

R24/zura
Donald Trump Diseret Kembali ke Pengadilan: Masa Depan Politik Amerika Dipertaruhkan.
Donald Trump Diseret Kembali ke Pengadilan: Masa Depan Politik Amerika Dipertaruhkan.

RIAU24.COM -Mantan Presiden Donald Trump resmi didakwa atas 34 pelanggaran hukum terkait pembayaran uang tutup mulut kepada Stormy Daniels, yang dilakukan menjelang Pemilu 2016. 

Ini merupakan salah satu dari empat kasus hukum besar yang kini membelit Trump menjelang Pilpres 2024.

Jaksa Alvin Bragg dari Manhattan menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pertahanan terhadap prinsip hukum dasar: tidak ada seorang pun, termasuk mantan presiden, yang kebal terhadap hukum.

"Kita tidak boleh membiarkan hukum tunduk pada politik," ujarnya.

Trump, dalam berbagai pidatonya, mengklaim bahwa ia menjadi korban kriminalisasi politik. 

Ia menyebut kasus ini sebagai "bentuk perang habis-habisan" terhadap gerakan Make America Great Again (MAGA).

Pengamat politik dari CNN menilai, sidang ini akan sangat menentukan arah kampanye 2024. 

Jika Trump dijatuhi hukuman, ia tetap bisa mencalonkan diri, namun kredibilitasnya di mata pemilih independen akan terguncang parah.

Sidang ini juga menjadi ujian besar bagi sistem hukum Amerika.

"Apakah hukum bisa bertahan di era populisme ekstrem? Jawabannya ada di kasus Trump ini," kata analis hukum Harvard Law School.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak