RIAU24.COM -Roy Suryo dan tokoh lainnya mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada pekan lalu dan mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kini Roy Suryo dipolisikan karena diduga menyebar hoax.
Roy Suryo beserta rombongan yang didominasi emak-emak, di mana salah satu tokoh terdapat Amien Rais mendatangi UGM pada Selasa (15/4). Mereka meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya ke publik.
Lalu, pada Jumat (25/4), relawan Jokowi melaporkan Roy Suryo dan tokoh lainnya ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2025.
Adapun terlapor dalam laporan ini ada tiga orang, yakni mantan Menpora Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pelapor bernama Kapriyani yang mengatasnamakan relawan Jokowi mengatakan laporan dibuat lantaran perbuatan ketiganya menimbulkan kegaduhan.
"Kita melakukan pelaporan tindak pidana ketertiban umum. Karena menyebarkan berita, menyatakan bahwa ijazah bapak Jokowi itu palsu. Sehingga ini kan menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Kapriyani di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4/2025).
Roy Suryo merasa lucu dilaporkan ke polisi oleh relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Roy menyerahkan sepenuhnya laporan relawan Jokowi terhadap dirinya itu kepada pihak kepolisian.
"He-he-he, soal 'pelaporan' itu kita senyum saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan 'equality before the law', tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa," kata Roy kepada wartawan, Sabtu (26/4).
(***)