Pasca Diduga Ambil Alih Saham Sepihak, Pemegang Saham PT MAS Melawan Hukum

R24/dev
Pasca Diduga Ambil Alih Saham Sepihak, Pemegang Saham PT MAS Melawan Hukum
Pasca Diduga Ambil Alih Saham Sepihak, Pemegang Saham PT MAS Melawan Hukum

RIAU24.COM - PT Mustika Agro Sari (PT MAS), sebuah perusahaan perkebunan sawit, tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan pengambilalihan saham secara sepihak melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Rapat yang digelar di Pekanbaru itu menghasilkan keputusan kontroversial yang memicu reaksi keras dari salah satu pemegang saham, Herry Amin.

Menurut keterangan kuasa hukumnya, Bayu Syahputra, saham milik Herry Amin dialihkan kepada pihak bernama Winianty berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang diklaim telah inkrah. Namun, pihak Herry menyebut bahwa eksekusi tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK), dan belum dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan eksekusi atau perubahan kepemilikan saham.

“Klien kami belum pernah menerima peringatan (aanmaning) atau surat perintah eksekusi dari pengadilan. Tidak ada tahapan hukum yang dijalankan secara sah, sehingga keputusan RUPS-LB tersebut cacat hukum dan melanggar aturan,” ujar Bayu, Jumat (25/4/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pengalihan saham dalam kondisi seperti ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena mengabaikan proses hukum yang masih berjalan serta tidak memenuhi syarat formil pelaksanaan eksekusi berdasarkan hukum korporasi dan hukum acara perdata.

Merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, Herry Amin berencana membawa penyelamatan ini ke forum Arbitrase Internasional sebagai upaya mencari keadilan dan mempertahankan haknya sebagai pemegang saham sah PT MAS.

Kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan dan taat hukum, terutama dalam proses pengambilan keputusan strategi seperti perubahan struktur kepemilikan saham.

Menangapi gugatan yang diajukan oleh pihak Herry Amin, Dodi dan Rian serta pihak legal PT MAS yang ditemui awak media di kantornya di Jalan Datuk Setiaharaja, Jumat (25/4/2025), tidak bisa memberikan tanggapan.

“Untuk saat ini kami tidak bisa memberikan jawaban atas kasus dugaan pengalihan saham tersebut, karena masalah itu ada di level pemegang saham. Kebetulan, saat ini pimpinan kami sedang tidak di kantor,” jelas Dodi. ***

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak