Bea Cukai Musnahkan 28000 Kilogram Mangga Illegal, Satu Nahkoda Ditetapkan Tersangka

R24/hari
Bea Cukai Musnahkan 28000 Kilogram Mangga Illegal, Satu Nahkoda Ditetapkan Tersangka
Bea Cukai Musnahkan 28000 Kilogram Mangga Illegal, Satu Nahkoda Ditetapkan Tersangka

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kantor Wilayah DJBC riau bersama dengan Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai pekanbaru, kantor wilayah DJBC khusus kepulauan riau, kantor pusat DJBC, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 pekanbaru berhasil mengamankan satu unit kapal berisi 1.400 keranjang berisi buah mangga ilegal asal Thailand senilai Rp 521.074.400,00.

Penindakan mangga ilegal asal Thailand ini dilakukan Selasa 15 April 2025 di pelabuhan sungai rawa, kecamatan sungai apit, kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Penindakan dilaksanakan atas adanya informasi Intelijen yang menyebutkan adanya informasi pengangkutan buah mangga Thailand ilegal dari Batu Pahat, Malaysia.

"Mangga illegal ini menuju perairan Mengkapan, kab siak, tanpa adanya dokumen impor barang menggunakan Kapal KM. Zulfa 03 diperkirakan akan sandar pada 15 April 2025 tersebut," ujarnya.

Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau segera melakukan koordinasi dengan kantor wilayah DJBC khusus kepulauan riau, Bea Cukai Pekanbaru, dan Bea Cukai Bengkalis serta Denpom 1/3 Pekanbaru untuk melaksanakan pengawasan melalui ops patroli laut gabungan menggunakan kapal patroli laut.

"Selain patroli laut, di laksanakan patroli darat untuk melakukan pengawasan dan pengamanan di sekitar area pelabuhan di mengkapan hingga kabupaten siak,"ungkap Kepala BC Agoes Widodo, Kamis 24 April 2025.

Diutarakannya, sewaktu pelaksanaan patroli laut, salah satu kapal Patroli Laut Bea Cukai berhasil menemukan kapal pengangkut mangga ilegal tersebut tengah bersiap untuk bersandar di pelabuhan Sungai Rawa, Siak.

"Setelah diidentifikasi, terdapat kesesuaian antara informasi dan identitas kapal yang berhasil diamankan. Saat pemeriksaan, ditemukan 1.400 keranjang berisi Mangga Thailand dengan berat total mencapai ±28.000 kilogram, dengan nilai barang mencapai Rp 521.074.400,00,"ujarnya.

Atas penindakan tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan instansi terkait kemudian mengamankan barang bukti berupa mangga ilegal sejumlah 28.000 kilogram, Kapal KM. Zulfa 03 sebagai sarana pengangkut, dan empat orang terdiri 1 orang Nakhoda ditetapkan tersangka berinisial Z dan 3 orang sebagai ABK dijadikan saksi dengan masing masing berinisial serta A, H, dan HW.

Selain itu, kapal pengangkut barang kemudian disegel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sungai Pakning, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Diperkirakan, negara mengalami kerugian mencapai Rp 151.111.176,00 atas perbuatan penyelundupan tersebut,"ujarnya.

"Penindakan atas buah mangga Thailand asal malaysia ini sesuai pasal 102 huruf a undang undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 17 Tahun 2006,"bebernya.

Kegiatan penyelundupan barang impor tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, ungkapnya bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5.000.000.000,00.

"Penindakan atas buah mangga Ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri," ujarnya.

"BC akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional,"pungkasnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak