RIAU24.COM - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menyebut terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto terlibat dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku ke DPR.
Hal tersebut dia sampaikan saat bersaksi dalam sidang Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis 24 April 2025 dikutip dari kompas.com
"Saudara, pernah berkomunikasi dengan Saeful (eks kader PDI-P) yang di situ menyebutkan bahwa sebenarnya yang meminta ini itu adalah terdakwa (Hasto), meminta proses-prosesnya adalah terdakwa?" tanya Jaksa.
"Secara langsung sih enggak begitu bahasanya sepertinya," jawab Tio.
"Bagaimana?" tanya Jaksa.
"Ini dipantau loh, katanya gitu oleh Saeful. Ini dipantau loh. Ada di chatting-an kalau saya enggak salah kok," sebut Tio.
Lalu, Jaksa menanyakan soal Hasto yang menelepon Saeful, di mana Hasto menitipkan pesan ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa PAW Harun Masiku ini berdasarkan perintah Ibu.
Tio pun mempersilakan Jaksa mendengarkan saja rekaman teleponnya.
"Nanti kita putarkan, saya hanya ingin menegaskan mengenai keterangan saudara ini, saudara Saeful mengatakan tadi Mas Hasto menelepon lagi, bilang ke Wahyu, ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi. Ada saudara pernah Saeful mengatakan seperti itu?" kata Jaksa.
"Iya kan ada rekamannya," ucap Tio.
Yang pasti, Tio menyebut dirinya mengetahui bahwa Hasto menjadi garansi dalam PAW Harun Masiku.
"Jadi di situ Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa, Pak Hasto, gitu yang saudara dengar dari Saeful ya?" tanya Jaksa.
"Ya Saeful-nya bicara begitu karena ada rekamannya kok," jawab Tio.
Lalu Jaksa kembali membacakan BAP.
Tio pun kembali mengakui bahwa Hasto terlibat dalam proses PAW Harun Masiku.