Jokowi Laporkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa ke Polisi Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

R24/zura
Jokowi Laporkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa ke Polisi Buntut Tuduhan Ijazah Palsu.
Jokowi Laporkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa ke Polisi Buntut Tuduhan Ijazah Palsu.

RIAU24.COM -Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, Rabu (23/4/2025) siang. 

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

"Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar," kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Rusdiansyah menyebut, bukti-bukti berupa pernyataan lisan dan tulisan yang dinilai memicu keresahan di masyarakat sudah dilampirkan.

"Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi," ungkap Rusdiansyah.

Pihak Pemuda Patriot Nusantara, sendiri menilai jika penghasutan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat.

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, mencontohkan jika kegaduhan itu terjadi Universitas Gadjah Mada dan di sekitar kediaman Jokowi di Solo.

"Kami juga bawa beberapa saksi-saksi yang bisa menunjukkan bahwa di masyarakat itu sebetulnya ada pergerakan-pergerakan yang kalau tidak segera diantisipasi itu bisa terjadi signifikan besar pergerakannya," kata Andi.

"Respon atas pelaku-pelaku yang menuduh ijazah Pak Jokowi sebagai ijazah yang palsu sehingga kami harus cepat. Mestinya ini tanpa dilapor karena ini adalah delik biasa itu, mestinya bisa langsung diproses hukum," imbuhnya.

Zaenal Mustofa Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Kepolisian Resor Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustofa (ZM), seorang advokat yang sempat menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Penetapan dilakukan pada Senin (21/4/2025) setelah penyidik menemukan cukup bukti dari laporan yang diajukan pelapor Asri Purwanti sejak Oktober 2023.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan status hukum tersebut.

"Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami sedang mempersiapkan pemeriksaan lanjutan dan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Menurut AKP Zaenudin, ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Asri Purwanti, yang menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan ZM.

Berdasarkan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang, ZM tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).

Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa ZM tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di UMS.

NIM yang digunakan ternyata milik mahasiswa lain bernama Anton Wijanarko, yang telah Drop Out dari kampus tersebut.

Pelaporan sempat tertunda karena ZM mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun proses hukum kembali dilanjutkan hingga akhirnya status tersangka ditetapkan.

Zaenal Mustofa dikenal sebagai anggota tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Zaenal juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah, yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Pasca Pemilu, Zaenal tampil sebagai satu penggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo melalui gerakan TIPU UGM.

Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu

Sebelumnya, tudingan soal ijazah palsu Jokowi ini muncul lagi setelah Rismon mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

Lantas, apa alasan Rismon masih menyebut ijazah Jokowi sebagai lulusan UGM itu palsu?

Pertama, alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman.

Font itu, menurutnya, belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.

Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

Kedua, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.

Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.

Meskipun demikian, tim kuasa hukum Jokowi hingga sekarang tetap tidak ingin menunjukkan ijazah Jokowi tersebut.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menyebar ijazah tersebut palsu.

Dia mengatakan tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum.

Tentang hal ini, rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, bahkan sampai didatangi sekelompok orang pada Rabu (16/4/2025), menuntut agar eks presiden itu menunjukkan ijazah aslinya secara langsung.

Rombongan ini dipimpin oleh Rizal Fadillah, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak