RIAU24.COM - Siak-Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Siak Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan ke-2 DPRD Kabupaten Siak, Senin (21/4/2025). Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Putri Kaca Mayang.
Dalam pemaparannya, Husni menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban tahunan kepala daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“LKPJ ini menjadi refleksi dari pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama tahun anggaran 2024, serta menjadi bahan evaluasi bersama DPRD untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
Disusun berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2020, LKPJ ini mencakup dasar hukum, visi-misi kepala daerah, data umum daerah, penjabaran APBD, serta capaian pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengacu pada RKPD, RPJMD 2021–2026, dan RPJPD 2005–2025.
Salah satu capaian yang menjadi sorotan adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Siak tahun 2024 yang mencapai 76,50 persen, mengalami kenaikan 0,55 persen dari tahun sebelumnya. IPM Siak pun kembali menempati peringkat tertinggi di antara 10 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
“Ini mencerminkan keberhasilan pembangunan manusia di Siak, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga standar hidup masyarakat,” ungkap Husni.
Ia juga memaparkan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Siak pada 2024 mencapai 4,35 persen, sementara Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) meningkat dari Rp109,93 miliar menjadi Rp121,12 miliar. Di sisi lain, angka kemiskinan menurun dari 5,58 persen menjadi 5,08 persen.
“Harapan lama sekolah juga meningkat dari 12,86 tahun menjadi 12,89 tahun. Ini menunjukkan anak-anak kita semakin optimis menatap masa depan lewat pendidikan,” lanjutnya.
Husni menutup sambutannya dengan mengajak seluruh elemen, termasuk DPRD dan masyarakat, untuk terus memberi masukan membangun guna menyempurnakan tata kelola pemerintahan ke depan.
“Sinergi yang kuat antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat adalah kunci menuju Siak yang lebih baik dan berkelanjutan,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, turut diumumkan pula pengajuan 13 usulan Peraturan Daerah (Perda) dari Pemkab Siak dan 1 usulan Perda inisiatif DPRD untuk tahun 2025, menandai komitmen bersama dalam memperkuat regulasi demi kemajuan daerah.(Lin)