Di Pengujung Tugas, AKP Roemin Putra Tangkap Dua Jambret Remaja di Kandis

R24/lin
Di Pengujung Tugas, AKP Roemin Putra Tangkap Dua Jambret Remaja di Kandis
Di Pengujung Tugas, AKP Roemin Putra Tangkap Dua Jambret Remaja di Kandis

RIAU24.COM - Siak-Aksi cepat dan tanggap kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kandis. Di penghujung masa tugasnya sebagai Kanit Reskrim, AKP Roemin Putra, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda M. Suwanto dan Tim Musang Polsek Kandis, berhasil meringkus dua pelaku jambret yang kerap meresahkan masyarakat, Sabtu (15/4/2025).

Dua pelaku berinisial RAS (17) dan MFS (16) ditangkap atas aksi penjambretan yang terjadi pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jl. Pesantren Jabal Nur, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan berinisial NS (28). Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dari rumahnya menuju Simpang Belutu.

“Dalam perjalanan, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku langsung merampas dompet korban yang berisi uang tunai Rp4.000.000, satu unit handphone Samsung Galaxy A05 warna light green, dan beberapa barang berharga lainnya dari dashboard motor,” terang Kompol Darmawan.

Mendapat laporan dari korban, Tim Musang Polsek Kandis bergerak cepat. Kurang dari 72 jam, pada Selasa (15/4/2025) pukul 14.40 WIB, tim berhasil menangkap RAS di sekitar Alfamart KM 79 Kandis, berikut barang bukti satu unit handphone milik korban.

Berbekal keterangan dari RAS, penangkapan dilanjutkan ke lokasi kedua. MFS berhasil diamankan di Jl. Proyek Sakai, Kelurahan Kandis Kota, tanpa perlawanan.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Honda Revo BM 5869 SAE yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP,” jelas Kompol Darmawan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat berkendara sambil membawa barang berharga. “Kejahatan bisa dicegah dengan kewaspadaan. Jangan letakkan barang penting di tempat terbuka saat berkendara,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Kandis dalam menjaga keamanan, sekaligus penutup yang membanggakan bagi AKP Roemin Putra menjelang akhir masa tugasnya di jajaran Reskrim.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak