RIAU24.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan alasan Presiden Prabowo Subianto belum meneken UU TNI yang baru saja disahkan.
Menurutnya, hal ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait UU TNI dikutip dari rmol.id, Selasa 15 April 2025.
Menurutnya lagi, belum ditandatanganinya UU TNI oleh Prabowo karena banyaknya Undang-undang yang harus diteken.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak Undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden. Itu kan banyak ya. Bukan hanya satu," yakinnya.
Biar lebih jelas dia meminta masyarakat menanyakan langsung ke Sekretariat Negara terkait hal tersebut.
"Nanti ditanyakan ke Sekneg ya," sebutnya.
Tambahnya, UU TNI yang belum diteken Presiden Prabowo bisa otomatis berlaku, jawabannya membutuhkan waktu.
"Ya, enggak ada apa-apa otomatis. Enggak (sengaja otomatis) lah pasti, semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," sebutnya.