RIAU24.COM - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja tak terlalu memikirkan gugatan ulang dari 7 daerah yang telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang beberapa waktu lalu.
Dia pun mempercayakan semuanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip dari rmol.id, Senin 15 April 2025.
"Kami serahkan semuanya ke MK," ujarnya.
Menurutnya, pasangan calon yang berkontestasi dalam pilkada di 7 daerah itu punya hak untuk kembali menggugat ke MK.
"Sehingga tidak ada yang salah. Kan MK juga sudah membuat prosedur tentang itu," ujarnya.
Setelah ini dirinya mengaku tidak dapat berkomentar lebih jauh terkait gugatan berulang yang terjadi di 7 daerah.
Hanya saja, dia memandang ruang penegakan hukum pemilu telah disediakan seluas-luasnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.