RIAU24.COM - Seorang warga Solo, Aufaa Luqmana menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin.
Dia juta menggugat PT Solo Manufaktur Kreasi, yang semuanya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo dikutip dari inilah.com, Selasa 8 April 2025.
Gugatan ini terbit terkait tidak terealisasinya produksi massal mobil Esemka yang sejak lama dijanjikan menjadi mobil nasional.
Menurut kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi kliennya telah lama tertarik membeli dua unit Esemka Bima jenis pickup untuk memulai usaha angkutan.
Minat itu muncul setelah Esemka dipromosikan Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Surakarta.
"Klien kami percaya dengan janji presiden yang akan menjadikan Esemka mobil nasional. Tapi hingga kini, mobil itu tidak pernah diproduksi massal atau dipasarkan luas," sebutnya.
Mobil Esemka Bima yang diincar disebut-sebut memiliki harga kompetitif, sekitar Rp150 juta per unit.
Akibat ketidakpastian tersebut, penggugat merasa dirugikan secara finansial dan menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta.
Untuk diketahui, gugatan tersebut didaftarkan secara daring pada Selasa 8 April 2025 dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.