AU24.COM -Gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi kembali dilayangkan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Gugatan terhadap ijazah Jokowi sebetulnya sudah pernah diajukan, namun gugur dalam persidangan.
Kali ini, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 14 April 2025. Gugatan tersebut juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.
Taufiq menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.
Pokok gugatan ini, menurut Taufiq, adalah Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menyatakan bahwa utang negara yang mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.
Gugatan soal ijazah Jokowi pertama kali disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Oktober 2022. Gugatan itu diajukan oleh warga bernama Bambang Tri Mulyono dengan 4 pihak tergugat yaitu, Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Perkara ini tidak berlanjut sebab Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya tersebut pada 27 Oktober 2022 karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE.
Dia didakwa melakukan penyebaran berita bohong dengan menggunakaan podcast di Channel YouTube dan divonis 6 tahun penjara.
Gugatan kedua terjadi pada tahun 2024. Saat itu, ada tiga perkara gugatan terhadap Jokowi. Pertama, gugatan di PTUN yaitu Jokowi dituduh melakukan politik dinasti.
Kemudian gugatan melalui PN Jakarta Pusat terkait tuduhan ijazah palsu dan tuduhan melakukan perbuatan hukum karena tidak menghalangi KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi, Otto Hasibuan meminta narasi negatif terkait kliennya dihentikan. Hal ini disampaikan Otto, menyusul tiga gugatan terhadap Jokowi yang tidak dapat diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.