RIAU24.COM -Kasus panjang yang tak kunjung menemui titik tengah polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) masih menjadi perbincangan hangat.
Eks Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD mneniali perkara ini semestinya sudah selesai dan tidak perlu dipersoalkan, terutama menyeret nama UGM ke dalam pusaran konflik hukum yang tak berdasar.
"UGM itu yang mengeluarkan ijazah bukan yang memalsukan ijazah. UGM tinggal mengatakan saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini, tinggal Jokowi menjelaskan kok sampai hilang dan sebagainya," jelas Mahfud MD lewat kanal YouTube miliknya, Mahfud Md Official, Kamis
(17/4).
Ia menegaskan, bila ada itikad serius untuk menyelesaikan isu ini secara hukum, harusnya pendekatan pidana yang ditempuh dan bukan perdata yang tidak relevan.
"Perdata itu konflik kontraktual antara dua pihak. Nah Pak Jokowi ini konflik dengan siapa sih secara perdata urusan ijazah? Nggak ada kan," tegas Mahfud.
Jika memang ada dugaan pemalsuan, semestinya perkara masuk ke ranah pidana. Dalam hal ini, pidana bisa menyasar dua pihak yakni pihak yang diduga memalsukan, dan pihak yang menuduh secara tidak berdasar.
Namun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu melihat pengadilan tidak proporsional dalam menangani penegakan hukum dalam kasus ijazah Jokowi.
"Yang dituduh melakukan pemalsuan ini belum diadili soalnya yang menuduh ditangkap lebih dulu. Sementara ini tidak di clear kan," tandas Mahfud.
(***)