RIAU24.COM - Siak-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menegaskan bahwa kegiatan penyaluran Paket Ramadhan Bahagia oleh Baznas Kabupaten Siak tidak memiliki kaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tengah berlangsung di Kabupaten Siak.
Pernyataan ini disampaikan setelah Bawaslu melakukan permintaan keterangan langsung kepada pihak Baznas Siak, Selasa (18/03/2025), bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Siak.
Baznas Siak menjelaskan bahwa program Paket Ramadhan Bahagia merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan bagian dari aktivitas politik yang terkait dengan PSU. Paket sembako ini dibuat di Z-Mart Buk Ipat – Bungaraya, berisi delapan jenis bahan pokok dengan nilai Rp220.000 per paket, dengan total 205 paket yang disiapkan.
Selain klarifikasi dari Baznas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, turut melakukan penelusuran lapangan ke warung Buk Ipat, yang diduga menerima paket sembako dari Baznas. Berdasarkan hasil investigasi, pemilik warung tersebut memang merupakan bagian dari program binaan Baznas Siak dan berdomisili di Jayapura, namun memiliki usaha di Buantan Besar. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Baznas Siak Nomor: 01.216/SK/BAZNAS-S/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, yang menetapkan penerima manfaat usaha Z-Mart dalam program Siak Sejahtera Baznas Kabupaten Siak.
Setelah mendapatkan keterangan resmi dan melakukan kajian mendalam, Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak ada kegiatan penyaluran zakat oleh Baznas di Kampung Buantan Besar. Baznas Siak hanya mengambil paket santunan sembako dari warung binaan di Buantan Besar, yang awalnya direncanakan untuk diberikan kepada cleaning service Dinas PU dan Tarukim Kabupaten Siak. Namun, mengingat kemungkinan ada penerima manfaat yang berasal dari wilayah PSU, Baznas diimbau untuk menunda pendistribusiannya hingga PSU selesai.
Bawaslu Imbau Penundaan Distribusi Sembako Hingga PSU Selesai
Untuk mencegah potensi pelanggaran politik uang (money politic) atau penyalahgunaan wewenang dalam tahapan PSU, Bawaslu Kabupaten Siak menghimbau agar program distribusi Paket Ramadhan Bahagia yang dijadwalkan pada 19 Maret 2025 di Kecamatan Siak dan Kecamatan Bungaraya ditunda hingga PSU selesai. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas dan kondusivitas di dua kecamatan yang masih dalam proses PSU.
Dengan adanya klarifikasi ini, Bawaslu Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pemilu serta memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Lin)