RIAU24.COM -Pos pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 558 pengaduan masyarakat terkait kasus BBM oplosan, hingga Senin, 3 Maret 2025.
Pos pengaduan ini dibuka untuk menentukan langkah advokasi guna menuntut pertanggungjawaban pihak terkait.
Keberadaan pos ini juga menegaskan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kualitas salah satu produk Pertamina.
"Pos pengaduan ini adalah salah satu cara untuk memverifikasi kembali secara berlapis apakah betul ada dampak yang dialami oleh masyarakat dan memang perlu juga pembuktian secara saintifik mengenai dugaan manipulasi RON 92 ini," kata Fadhil.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan pihaknya akan merumuskan upaya hukum yang akan ditempuh, termasuk tuntutan ganti rugi.
Diketahui, Kejagung sedang menyidik terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018–2023.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam skandal korupsi tersebut.
Dua tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi dalam kasus ini mencakup pengoplosan minyak berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar dengan sistem penunjukan langsung tanpa lelang.
Akibat praktik tersebut, harga BBM yang diperoleh jauh lebih mahal dari seharusnya. Kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp980 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
(***)