RIAU24.COM -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi salah satu petinggi negara yang menjabat sebagai Dewan Pengawasan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Dalam Pasal 3N ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, juga telah disebutkan kursi dewas terdiri dari perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, hingga Kementerian Investasi.
"(Sri Mulyani) Sebagai anggota Dewan Pengawas," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, dikutip Jumat (28/2/2025).
Prosesi pengangkatan Dewan Pengawas Danantara ini telah dilakukan Presiden Prabowo Subianto seiring dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Kepala Negara juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Berikut ini merupakan susunan pengurus Danantara:
Susunan Pengurus Danantara
Dewan Pengawas:
Ketua: Menteri BUMN, Erick Thohir
Wakil Ketua: Muliaman Hadad, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Danantara
Anggota: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair juga ditunjuk sebagai salah satu dewan pengawas.
Badan Pelaksana:
Kepala atau CEO: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani
Chief Operating Officer (COO): Wakil Menteri BUMN, Dony Oskaria
Chief Investment Officer (CIO): Pandu Sjahrir, Managing Partner di Indies Capital dan Founding Partner di AC Ventures
Dewan Penasehat:
Presiden Prabowo juga melibatkan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
(***)