Memasuki Ramadhan! Menkeu Sri Mulyani Bakal Cairkan THR PNS pada Tanggal Ini

R24/zura
Kabar Gembira! Menkeu Sri Mulyani Bakal Cairkan THR PNS pada Tanggal Ini.
Kabar Gembira! Menkeu Sri Mulyani Bakal Cairkan THR PNS pada Tanggal Ini.

RIAU24.COM -Pemerintah telah mengumumkan Tunjangan Hari Taya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.

Prabowo menyebutkan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu akan dibayarkan pada Maret 2025. 

Hari Idul Fitri atau Lebaran tahun ini sendiri akan jatuh kira-kira pada 31 Maret dan 1 April 2025.

"Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta di bulan Maret 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara, dikutip Jumat (28/2/2025).

Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.

Tetapi berkaca dari tahun sebelumnya, untuk ASN, THR biasanya akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka ASN bisa bersiap menerima THR sekitar tanggal 17-20 Maret 2025.

Adapun, jika mengacu pada 2024 silam, di mana pemerintah memberikan 100% THR bagi para ASN termasuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri.

Komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Nah, berikut ini besaran masing-masing komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2025.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-

masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

(***)
 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak