Malam Ini KPU Pekanbaru Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Pekanbaru akan menggelar rapat pleno terbuka Penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024 nanti malam, Rabu (5/1/2025) di Hotel Aryaduta. Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima seluruh dalil gugatan pemohon pasangan calon nomor urut 1 Muflihun-Ade Hartati dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Umum (PHPU) Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025).

Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira menyambut positif atas ditolaknya perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati. "Kami mengapreasiasi putusan MK. Itu artinya tuduhan Pilwako Pekanbaru curang dianggap tidak beralasan dan bukti tidak jelas," kata Raga. 

Berangkat dari putusan MK tersebut, ditegaskan Raga pihaknya akan menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru setelah menerima salinan resmi putusan MK.  
"Kita akan pleno terbuka penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota  Pekanbaru terpilih hasil Pilkada 2024 malam nanti. Kami pun sudah mengundang beberapa pihak," kata Raga. 

Disebutkan Raga, pleno terbuka akan mengundang beberapa pihak antara lain lima paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru peserta Pilihan Serentak 2024, unsur forkopimda Pekanbaru, KPU Riau dan  Bawaslu Pekanbaru. 

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan putusan dismissal, sembilan hakim MK sepakat menolak atau tidak menerima seluruh dalil gugatan pemohon.

MK menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara dugaan pelanggaran TSM dengan berkurangnya atau hilangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru.

"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas," ujar hakim Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Kemudian lanjut Enny, Berkenaan dengan dalil pemohon yang mengaitkan kecurangan atau pelanggaran termohon dengan rendah nya partisipasi pemilih, menurut Mahkamah tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih diakibatkan oleh kesalahan termohon dalam penyelenggaraan pemilihan, terlebih keabsahan suatu pemilihan tidak berkorelasi dengan tingginya tingkat partisipasi pemilih

Dengan dibacakannya putusan ini, maka pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar otomatis tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024. 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak