RIAU24.COM -Dilaporkan 173 pegawai yang terdiri dari ASN, Tenaga Ahli dan honorer di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau telah mengembalikan uang hasil korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2020-2021.
Total dari uang SPPD fiktif itu mencapai angka Rp16,1 miliar.
"Hingga pelaksana yang telah mengembalikan sebanyak 173 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (31/1/2025).
Kombes Ade merincikan pengembalian dilakukan oleh 120 orang ASN, 2 orang tenaga ahli dan 51 tenaga harian lepas (THL)/honorer. "Total uang perjalanan dinas fiktif yang telah disita penyidik Rp 16.149.745.800," kata Kombes Ade.
Jumlah yang dikembalikan oleh tiga klaster tersebut bervariasi. Uang tersebut kemudian disita oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskeimsus Polda Riau sebagai barang bukti dan disertakan di Berita Acara Pemeriksaan (BPA).
Polda Riau mengingatkan pengembalian terakhir dilakukan pada Jumat, 31 Januari ini. Kombes Ade menyebut, pihaknya masih memberi waktu bagi penerima uang korupsi untuk segera mengembalikannya.
Perkara dugaan korupsi SPPD ini telah ditangani sejak 2023 lalu dan sudah di tahap penyidikan.
Dari 401 orang saksi yang diketahui, sebanyak 353 di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Para saksi tersebut juga dikumpulkan oleh Kombes Ade dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus. Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita di Ruang Medium Gedung DPRD pada Jumat (17/1/2025). Mereka diminta mengembalikan uang negara yang diterima.
Bagi yang tidak mengembalikan uang tersebut dalam batas waktu yang ditentukan terancam akan diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Untuk penetapan tersangka, penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
(***)