44 Ribu Narapidana Bakal Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, ICJR Sororti Hal ini 

R24/zura
44 Ribu Narapidana Bakal Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, ICJR Sororti Hal ini 
44 Ribu Narapidana Bakal Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, ICJR Sororti Hal ini 

RIAU24.COM -Maidina Rahmawati elaku deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai rencana Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti ke 44 ribu narapidana harus lakukan secara transfaran dan akuntabel.

Menurutnya, pemberian amnesti harus berbasis kebijakan yang bisa diakses public sehingga dap[at dinilai dan dikritisi. 

Teknis pemberian amnesti perlu dirumuskan dalam peraturan, setidanya setara peraturan Menteri, dan menjamin standarisasi pelaksanaan penilain dan pemberian amnesti. 

ICJR sepakat mengenai pemebrian amnesti bagi narapidana pengguna narkotika.Maidina menyebut, ICJR sudah menyuarakan sejak lama bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan.

Selain itu, mengenai rencana amnesti untuk narapidana kasus penghinaan presiden, ICJR menilai kriminalisasi penghinaan presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru semestinya ikut dihapus.

Namun demikian, Maidina menyoroti rencana narapidana yang diberi pengampunan untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan (komcad). ICJR menilai rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif.

Pengertian Amnesti

Sering kita menemui istilah hukum seperti amnesti, abolisi, grasi hingga rehabilitasi di dalam keseharian. Indonesiabaik mencoba menyederhanakan istilah-istilah hukum tersebut agar mudah dimengerti oleh publik sesuai dengan aturan yang ada.

Dimulai dengan grasi yaitu pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi). Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan. Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.

Berikutnya amnesti yang dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum. Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.

Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak