RIAU24.COM - Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjawab kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis.
"Khususnya dalam perkara penyebaran berita bohong," dikutip dari rmol.id, Selasa, 6 Januari 2026.
"KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis," tambahnya.
Menurutnya, pengaturan dalam KUHP baru mengakhiri praktik kriminalisasi otomatis dengan mengubah pendekatan penegakan hukum.
Hal ini karena fokus tidak lagi semata pada isi informasi yang disampaikan, melainkan pada akibat nyata yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
"Serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea)," ujarnya.
Pendekatan tersebut secara signifikan membatasi ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik.