GP Farmasi Bersama BBPOM Pekanbaru Gelar Sosialisasi CDOB ke Pelaku Usaha Farmasi di Provinsi Riau 

R24/zura
GP Farmasi Provinsi Riau dan HISFARDIS IAI Riau berkolaborasi dengan BBPOM di Pekanbaru melaksanakan sosialisasi Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik. (Istimewa)
GP Farmasi Provinsi Riau dan HISFARDIS IAI Riau berkolaborasi dengan BBPOM di Pekanbaru melaksanakan sosialisasi Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik. (Istimewa)

RIAU24.COM - Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Provinsi Riau dan Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (HISFARDIS) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Riau berkolaborasi dengan BBPOM di Pekanbaru dalam melaksanakan sosialisasi Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada pelaku usaha farmasi di Ballroom Grand Jatra Hotel, pada Jumat (12/12/2025). 

Kegiatan ini mendatangkan narasumber Bayu Wibisono, S.Si, Apt., M.A.B., selaku Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (ONPP) BPOM Pusat dan Wardhono Tirtosudarmo, S.Si., Apt, selaku Koordinator Pengawasan Sarana Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (ONPP) BPOM Pusat. 

Dalam diskusi yang dilaksanakan bersama dengan para distributor farmasi, Bayu menekankan pentingnya untuk dapat memastikan distribusi obat yang aman dan menjaga mutu hingga sampai pada daerah terpencil yang ada di Provinsi Riau. 

Sosialisasi ini berfokus pada meningkatkan pemahaman pelaku usaha farmasi mengenai penyempurnaan regulasi distribusi obat, mencakup perluasan cakupan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), pengelolaan obat tertentu, penambahan sanksi, serta pembaruan standar kualifikasi pemasok dan manajemen risiko mutu. 

Bayu juga menjelaskan substansi penting seperti manajemen risiko mutu, kualifikasi pemasok, penanganan pengembalian, dan penerapan teknologi, serta diikuti tanya jawab untuk memastikan implementasi yang baik demi keamanan dan mutu obat bagi masyarakat. 

Hari Sandi selaku Ketua GP Farmasi Provinsi Riau, menuturkan harapannya bahwa setelah sosialisasi ini terlaksana dapat sekiranya untuk para pelaku usaha farmasi menerapkan aturan baru yang berlaku. 

"Dengan peraturan Balai POM nomor 20 Tahun 2025 ini kami GP Farmasi Provinsi Riau, memastikan para pedagang besar farmasi ini dapat mendistribusikan obat-obatan di Provinsi Riau dengan mutu yang berkualitas. Itu harapan kami, supaya kualitasnya terjaga sampai ke masyarakat," ungkap Haris. 

Ia berharap kedepannya sosialisasi seperti ini dapat di selenggarakan lagi, dengan harapan meningkatkan pemahaman dan peningkatan mutu pada pelaku usaha farmasi yang ada di Provinsi Riau. 

Mengutip laman resmi Badan POM, peraturan BPOM No.20 Tahun 2025 ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juli 2025. 

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem distribusi obat di Indonesia agar lebih andal, aman, dan terjamin mutunya, serta menggantikan Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2019.  

Berikut poin-poin Penting dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2025:

1. Perluasan Lingkup: Mewajibkan PSE (Platform E-commerce Obat) menerapkan standar CDOB.

2. Pengelolaan Obat Tertentu: Mengakomodir pengelolaan obat yang sering disalahgunakan.

3. Sanksi Administratif: Penambahan sanksi pencabutan izin dan pemblokiran sistem elektronik.

4. Manajemen Risiko Mutu: Pembaruan persyaratan terkait manajemen risiko mutu.

5. Kualifikasi Pemasok: Penguatan standar kualifikasi pemasok dan pelanggan.

6. Penanganan Pengembalian: Penyempurnaan standar penarikan, pengembalian, dan pemusnahan obat.

7. Integrasi Regulasi: Menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dan pedoman internasional (WHO, PIC/S). 

(***) 
 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak