DPR Pertanyakan Status Bencana Nasional

R24/azhar
Banjir di Sumatera. Sumber: tempo.co
Banjir di Sumatera. Sumber: tempo.co

RIAU24.COM - Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status Bencana Nasional atas musibah banjir besar yang melanda berbagai provinsi di Indonesia.

Hal ini karena kondisi di lapangan semakin parah dan memprihatinkan, dikutip dari rmol.id, Jumat, 28 November 2025.

"Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, dan mengakibatkan kerugian material serta immaterial yang tidak terhitung. Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga," keluhnya.

Dia khawatir, penanganan bencana akan terhambat apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. 

Putusnya jalur darat di sejumlah wilayah mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok yang memperparah kondisi warga, khususnya yang mengungsi dan tidak dapat dijangkau secara cepat oleh bantuan daerah.

Menurutnya, kondisi banjir kali ini memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan Indonesia. 

"Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Negara dan pemerintah pusat harus hadir, turun tangan, dan menyalurkan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi," sebutnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak