RIAU24.COM - Nasib polisi aktif yang menjabat di jabatan sipil masih menjadi teka-teki setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri) Putusan tersebut menegaskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Meski demikian, hingga kini Polri belum memastikan apakah akan menarik anggotanya yang sedang bertugas di kementerian atau lembaga karena masih menunggu kajian dari kelompok kerja (pokja) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, laporan lengkap dari tim pokja akan menjadi dasar kebijakan Kapolri dalam menyikapi keberadaan anggota Polri dalam jabatan non-struktural di pemerintahan.
“Untuk masalah keputusan nanti, Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
“Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan Undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
Dengan demikian, para anggota Polri aktif yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil tidak serta-merta harus mundur.
(***)