RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pembatalan skema Hak Atas Tanah (HAT) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak mempengaruhi target investasi yang selama ini telah dibuat.
"Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," sebutnya, dikutip dari kompas.com, Rabu, 19 November 2025.
Meskipun seperti itu, pihaknya tetap melihat dampak langsung dari putusan tersebut.
Dia memastikan Indonesia terbuka terhadap investasi.
"Nanti kita lihat dulu (dampak putusan MK). ungkapnya. Indonesia kan terbuka terhadap investasi, jadi investasi terus kita tarik karena investasi menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisi," sebutnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) Pangkas Masa HGU dan HGB di IKN Putusan MK terkait perkara 185/PUU-XXII/2024 dibacakan pada Kamis (13/11/2025).
MK memangkas masa HAT di IKN yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.
Ketentuan HAT diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), mencakup HGU, HGB, dan Hak Pakai.