KUHAP Baru Dinilai Tak Berguna Jika...

R24/azhar
Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman. Sumber: kompas.com
Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, menilai UU KUHAP yang baru ini tak ada artinya tanpa integritas kalangan penegak hukum.

"Selanjutnya tergantung pada pelaksana di lapangan, para penegak hukum, para hakim, para jaksa dan Polri. Tergantung semangat dan komitmen mereka semua," ujarnya, dikutip dati rmol.id, Selasa, 18 November 2025.

Hal ini karena semangat dan integritas aparat penegak hukum menjadi kunci.

"Agar undang-undang ini benar-benar bekerja sebagaimana mestinya," ujarnya.

"Tanpa semangat para penyelenggara, RUU ini betapapun sangat bagus isinya hanya akan menjadi huruf mati tanpa makna. Seperti bunyi gong gemerincing," tambahnya.

Dengan pengesahan KUHAP, publik berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat bergerak lebih modern.

Serta lebih efektif, dan berkeadilan seiring penerapan KUHP yang baru.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025. 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak