Jangan Cuma Polisi, TNI Seharusnya Ikut Mundur Emban Jabatan Sipil

R24/azhar
Prajurit TNI. Sumber: tirto.id
Prajurit TNI. Sumber: tirto.id

RIAU24.COM - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti berharap Presiden Prabowo Subianto berkaca dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Terutama terkait amanat reformasi 1998 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 15 November 2025.

Dalam pasal 47 disebutkan: Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

"Perlu menata kembali jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI. Intinya, semangat putusan MK tersebut adalah reformasi profesionalisme aparatur negara dan pemerintahan," ujarnya.

Dia pun meminta presiden secepatnya mengambil langkah nyata.

Hal ini agar seluruh aparatur negara, baik Polri maupun TNI, bekerja sesuai fungsi profesional masing-masing tanpa tumpang tindih jabatan.

"Ke situlah hendaknya presiden melangkah," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak