Pansus TRAP DPRD Bali Stop Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Ini Penyebabnya

R24/zura
Pansus TRAP DPRD Bali Stop Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Ini Penyebabnya.
Pansus TRAP DPRD Bali Stop Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Ini Penyebabnya.

RIAU24.COM -Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyatakan menyetop sementara proyek lift kaca yang mengganggu keindahan panorama Pantai Kelingking di Nusa Penida, Klungkung.

Hal itu dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali saat meninjau langsung proyek pembangunan lift kaca beranggaran Rp200 miliar tersebut, Jumat (31/10).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan diduga perizinan yang diberikan untuk proyek tersebut masih banyak 'bolongnya', sehingga akan mereka dalami.

"Ini kan kalau aturan daripada Perda RTRWP, itu kan 100 meter. Dan kemudian Undang-undangnya seperti itu, oleh karena sepakat kami tadi untuk hentikan dulu kegiatan pada hari ini, sampai mungkin besok dia menunjukkan izin, besok kita buka lagi," kata Supartha.

Para anggota dewan itu pun meminta Satpol PP Bali untuk memastikan sementara ini tak ada lagi kegiatan proyek tersebut hingga dinyatakan klir atau tidak. 

Kalau sampai ada kegiatan proyek selama diminta setop sementara, maka ada pelanggaran. Bahkan, Supartha menyebut kemungkinan pelanggaran pidana.

"Itu kan bisa dipanggil, ada pidananya itu. Ini kan sudah pro justitia, ini sudah penegakkan perda, ini sudah tanda bahwa ini ada hal-hal yang dievaluasi," ujarnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan penutupan sementara pembangunan proyek lift kaca itu juga berdasarkan masukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Bali.

"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Ketua Pansus, tentu kami juga memutuskan untuk ini dihentikan sementara kegiatannya. Nah untuk hal pengawasannya, saya kira Satpol PP Klungkung saya minta untuk melakukan pengawasan," ujarnya.

"Karena tidak mungkin saya nongkrongin di sini. Jadi Satpol PP Klungkung melalui kecamatan, saya minta untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai apa yang sudah kita pasang police line-nya ini dibuka," lanjutnya.

Menurutnya, proyek lif kaca dengan tower besi setinggi 180 meter dari dasar jurang tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang hingga perda.

"Tadi 180 [meter tingginya]. Sekarang ketentuan perda ketinggian bangunan itu hanya 15 meter. Menurut tadi saya sudah baca kan, menurut kajian pertimbangan dari Dinas Ketenagakerjaan SDM, ini masih kategori yang belum memungkinkan karena berbahaya. Karena ada keberadaannya di pesisir laut, berarti hawa laut dengan pertimbangan segala macam itu," ujar Rai Dharmadi.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak