Riau Ajukan Usulan Jadi Daerah Istimewa ke DPR

R24/riko
Taufik Ikram Jamil (net)
Taufik Ikram Jamil (net)

RIAU24.COM - Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR) secara resmi mengajukan naskah akademik usulan pembentukan Daerah Istimewa Riau (DIR) kepada DPR pada Selasa (28/10/2025).

Ketua BPP DIR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menyatakan bahwa aspirasi ini telah ada sejak 1949 dan kini telah mendapatkan dukungan dari lebih dari 130 organisasi lintas agama dan etnis, serta DPRD Riau.

Dalam paparannya, Wakil Ketua Umum FKPMR, Muhammad Herwan, mengemukakan tujuh dasar pertimbangan pengajuan ini:

1. Sejarah Panjang: Kontribusi Riau melalui tiga fase: Masa Kuno, Klasik, dan Modern.
2. Kebudayaan Melayu: Kekhasan adat istiadat dan nilai kesantunan Melayu.
3. Bahasa Melayu: Peran bahasa Melayu dalam perkembangan politik daerah.
4. Keragaman Suku: Keberagaman etnis dan sub-etnis yang mempengaruhi hukum adat.
5. Patriotisme: Andil Riau dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
6. Lokasi Strategis: Berada di jantung pantai timur Sumatera dan jalur perdagangan Asia Pasifik.
7. Kontribusi Ekonomi: Menyumbang 35% lifting migas nasional dan memiliki perkebunan sawit terbesar.

Salah satu hak yang diusulkan adalah dana keistimewaan budaya Melayu sebesar 30% yang berbasis kontribusi SDA.

Sementara itu, Ketua Aliansi Nasional Perjuangan DIR, Alfitra Salamm, mendorong DPR segera membahas naskah akademik ini dan memasukkannya dalam Prolegnas 2026 atau mekanisme kumulatif terbuka.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak