RIAU24.COM - SIAK, 27 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Siak melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak (DPRD) telah mengesahkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Sebanyak 29 OPD direstrukturisasi menjadi 26 OPD untuk mengejar pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif.
Perubahan ini mencakup penggabungan sejumlah dinas yang memiliki urusan atau tugas yang serupa, serta pemisahan sebagian badan agar fungsi dan fokus kerjanya dapat lebih optimal. Beberapa penggabungan yang tercatat antara lain:
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Siak (digabung menjadi satu OPD)
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Siak serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Siak juga digabung.
Sementara itu, pemisahan dilakukan untuk beberapa lembaga yang tugasnya dinilai cukup berbeda atau membutuhkan penajaman fungsi, seperti:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak kembali dilepas menjadi dua instansi yang lebih spesifik.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak dipecah menjadi dua perangkat daerah tersendiri agar fokus perumahan dan tata ruang dapat lebih tajam.
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak dibagi menjadi dua unit terpisah: satu untuk keuangan umum, dan satu untuk aset dan pendapatan daerah.
Bupati Siak, Afni Z, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan orientasi pelayanan publik yang lebih baik. “Kami menyederhanakan jumlah OPD dari 29 menjadi 26 OPD, dengan penggabungan beberapa dinas yang memiliki urusan serumpun,” ujar Bupati Afni.
Dengan disahkannya struktur baru ini, diharapkan Pemkab Siak dapat merespon kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat, menekan birokrasi yang berlapis, dan memperkuat koordinasi antar perangkat daerah.
Pemantauan implementasi struktur baru ini akan menjadi perhatian ke depan, terutama terkait pengaruhnya terhadap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Siak.(Lin)