RIAU24.COM -Presiden Prabowo Subianto disebut bakal mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (Ojol).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut aturan itu nantinya akan menyangkut dasar pemberian tarif, perlindungan serta kesejahteraan untuk para pengemudi.
"Sedang dikomunikasikan semua. lya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya," ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (24/10).
Prasetyo mengatakan pemerintah juga berkomunikasi dengan semua pihak termasuk perusahaan jasa aplikasi atau aplikator dan pengemudi ojol dalam penyusunan Perpres itu.
Hal ini diharapkan agar aturan yang dikeluarkan menjadi relevan. Ia memastikan pemerintah akan mencari jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak.
"Makanya dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," tuturnya.
Prasetyo menjelaskan penerbitan aturan lewat Perpres itu juga sengaja dipilih agar dapat lebih cepat diterapkan. Ia mengatakan diharapkan Perpres terkait Ojol bisa diselesaikan pada tahun 2025.
(***)