RIAU24.COM - Pengamat Citra Institute, Efriza meyakini DPR tak menggunakan hak interpelasi, untuk memeriksa persoalan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini diyakininya karena masih terdapat proses hukum yang berjalan di pengadilan, dikutip dari rmol.id, Kamis, 23 Oktober 2025.
"Partai-partai tampaknya lebih memilih untuk wait and see, maksudnya menunggu momentum," ujarnya.
Efriza memprediksi, interpelasi ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan menjadi cawapres, memang bukan hal sulit, namun memungkinkan partai-partai yang berkoalisi maupun PDIP sebagai partai penyeimbang menunggu dinamika dari proses kasus ijazah Gibran.
"Mereka juga mempelajari situasi hubungan Presiden dan Wakil Presiden. Tampaknya partai-partai menahan diri, selain menghormati proses ijazah tersebut juga karena menghargai dan menghormati Prabowo," ujarnya.
Itu sebabnya DPR tidak akan ambil bagian dalam memperjelas persoalan Gibran.
"Sebab tidak bisa diabaikan anggota-anggota DPR tidak bisa bergerak sendiri, mereka menunggu "arahan" dari ketua umumnya masing-masing, sedangkan ketua umumnya sedang wait and see," tutupnya.