Pemkab Siak dan Ombudsman Riau Sepakat Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

R24/lin
Pemkab Siak dan Ombudsman Riau Sepakat Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Pemkab Siak dan Ombudsman Riau Sepakat Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

RIAU24.COM - SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau sepakat memperkuat kolaborasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Siak.

Kesepakatan itu terjalin dalam kunjungan kerja Bupati Siak, Afni, ke Kantor Ombudsman Riau yang disambut langsung oleh Kepala Ombudsman Riau, Bambang, di Pekanbaru, Senin (20/10/2025).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah catatan hasil pemantauan Ombudsman terhadap penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Siak, yang menjadi salah satu pusat pelayanan terpadu di wilayah Kabupaten Siak.

Ombudsman: MPP Siak Representatif, tapi Perlu Penguatan Manajemen Layanan

Dalam pertemuan itu, Kepala Ombudsman Riau, Bambang, menyampaikan bahwa MPP Siak telah memiliki bangunan yang sangat representatif dari sisi fisik dan arsitektur. Namun, dari sisi tata kelola dan pelayanan internal masih perlu ditingkatkan.

“Salah satu hal mendasar yang perlu segera dibenahi adalah struktur organisasi dan regulasi kelembagaan MPP. Saat ini belum ada SK struktur organisasi yang jelas,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, idealnya seluruh layanan publik di Kabupaten Siak terpusat di MPP. Namun, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan di luar gedung tersebut.

“Ke depan, kami berharap seluruh layanan dapat terintegrasi dan dipusatkan di MPP Siak agar masyarakat lebih mudah mengakses berbagai kebutuhan administrasi,” tambahnya.

Ombudsman juga mencatat beberapa kendala teknis yang perlu diperbaiki, seperti fasilitas pendingin ruangan di lantai dua yang belum berfungsi, serta jumlah tenant layanan yang masih terbatas—baru sekitar 14 dari 30 stan ideal.

Dorongan Pemanfaatan Optimal Gedung Daerah

Bambang menegaskan pentingnya pemanfaatan gedung-gedung daerah agar benar-benar hidup dan produktif.

“Gedung daerah yang dibangun dengan anggaran besar harus dimanfaatkan secara optimal. Jangan sampai hanya menjadi bangunan megah tapi tidak berfungsi maksimal,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar MPP tidak hanya difungsikan untuk pelayanan administratif, tetapi juga dihidupkan sebagai ruang publik yang ramah masyarakat, dengan menghadirkan gerai UMKM, area kuliner, mini market, hingga ruang bermain anak.

Dengan konsep tersebut, kawasan MPP diharapkan menjadi pusat interaksi sosial dan aktivitas ekonomi masyarakat yang hidup dan inklusif.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong inovasi layanan publik seperti kerja sama antara Dinas PMPTSP dan KUA dalam membuka layanan pernikahan terpadu gratis di MPP, yang dapat diintegrasikan dengan penerbitan KTP dan KK gratis bagi pasangan yang menikah.

Bupati Afni: Komitmen Wujudkan Layanan Publik Terpadu dan Digital

Menanggapi hal itu, Bupati Siak, Afni, menyampaikan apresiasi atas masukan Ombudsman Riau yang dinilai konstruktif untuk perbaikan tata kelola pelayanan publik di Kabupaten Siak.

“Masukan Ombudsman sangat berharga bagi kami. Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, termasuk memperkuat kelembagaan dan memusatkan seluruh layanan di MPP,” ujar Afni.

Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Siak akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pelayanan, struktur organisasi, dan efisiensi pembiayaan MPP.

“Saya ingin MPP Siak benar-benar menjadi pusat pelayanan publik yang efisien dan ramah masyarakat. Dengan layanan terpusat, kita bisa menghemat biaya operasional dan membuka peluang penerapan konsep work from anywhere bagi ASN,” jelasnya.

Selain itu, Afni menekankan pentingnya digitalisasi layanan publik agar masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kabupaten tetap bisa mengakses layanan dengan mudah melalui smartphone atau aplikasi daring.

“Kita bisa belajar dari praktik baik daerah lain seperti Surabaya. Digitalisasi layanan publik adalah keniscayaan dan akan menjadi arah inovasi pelayanan di Siak ke depan,” ungkapnya.

Kolaborasi untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Sebagai tindak lanjut, Bupati Afni menyampaikan keinginan Pemkab Siak untuk menjalin kerja sama resmi dengan Ombudsman melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kami siap berkolaborasi dengan Ombudsman untuk memperkuat pengawasan dan peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Siak,” tegasnya.

Pemkab Siak berkomitmen menjadikan Mal Pelayanan Publik Siak sebagai simbol transformasi pelayanan publik yang berintegritas, inklusif, dan berbasis digital, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak