Dugaan Korupsi PT SPR, Dua Eks Direksi Jadi Tersangka

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua mantan pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan periode 2010–2015.

Kedua tersangka yakni Rahman Akil, mantan Direktur Utama PT SPR, dan Debby Riaumasari, mantan Direktur Keuangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

"Rahman dan Debby diduga melakukan pengeluaran keuangan yang tidak sesuai prinsip Good and Clean Governance, serta pengadaan tanpa analisa kebutuhan dan kesalahan pencatatan overlifting," kata Wadir Penindakan Kortas Tipidkor, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, di Bareskrim Polri, Selasa (21/10).

Kasus ini bermula dari perubahan status PT SPR menjadi perseroan terbatas, serta kerja sama pengelolaan Blok Langgak bersama Kingswood Capital LTD (KCL) sejak 2010.

Hasil audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000 (sekitar Rp49,6 juta).

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak