Kata DPR Soal Lembaga Pengawas ASN yang Baru

R24/azhar
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Sumber: Internet
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda merespons cepat atas putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Putusan ini secara tidak langsung mewajibkan negara untuk kembali membentuk lembaga pengawas ASN yang bersifat independen, dikutip dari inilah.com, Jumat, 17 Oktober 2025.

"Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan MK. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi UU ASN yang saat ini sudah teragendakan dalam Prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah," sebutnya.

Menurutnya, pasca-dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU sebelumnya, fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi dipindahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Namun, dengan adanya putusan MK, sistem ini dinilai tidak cukup. MK memandang perlu hadirnya entitas yang benar-benar otonom.

Merespons sinyal tersebut, Komisi II menyatakan kesiapannya. 

"Dengan adanya putusan MK ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak