Rencana Purbaya Turunkan Tarif PPN

R24/azhar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber: Internet
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berniat menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dikutip dari rmol.id, Selasa, 14 Oktober 2025.

Penyesuaian tarif PPN berpotensi menjadi salah satu instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga konsumsi masyarakat.

Meskipun seperti itu kebijakan ini masih perlu dikaji lebih jauh lagi.

"Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya, uang yang saya dapat di akhir tahun (penerimaan negara), karena sampai sekarang belum terlalu clear. Nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN," sebutnya.

Menurutnya, penurunan tarif pajak tidak bisa dilakukan tergesa-gesa.

"Hal ini mengingat dampaknya yang luas terhadap penerimaan negara," sebutnya.

Untuk diketahui, perubahan tarif PPN diatur dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku pada 2022, sedangkan kenaikan dari 11 persen ke 12 persen berlaku pada 2025.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak