Respon Relawan Jokowi usai KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk

R24/zura
Respon Relawan Jokowi usai KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk. (Tangkapan Layar)
Respon Relawan Jokowi usai KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk. (Tangkapan Layar)

RIAU24.COM -KPU DKI Jakarta sebelumnya memberikan salinan Ijazah Mantan Presiden Jokowi kepada para penggugat Roy Suryo Cs yang telah dilegalisir. 

Hal tersebut direspon oleh, Wakil ketua Umum relawan Jokowi Manoa (Joman) Andi Azwan

Andi menilai bahwa hal tersebut bukanlah hal yang luar biasa. Sebab dokumen yang diminta Roy Suryo sama saja dengan salinan legalisir yang sebelumnya juga telah di keluarkan oleh KPU RI. 

“Tanggapan saya ya biasa-biasa kalau dia minta diberikan ya biasa-biasa saja. Karena kan salinan ijazah yang dilegalisir dari KPU RI kan sudah diberikan juga kepada yang mereka minta. Padahal kan semua itu sama, isinya sama, dilegalisir juga,” kata Andi kepada iNews.ud, Senin (13/10/2025).  

Andi pun menegaskan bahwa perbedaan bentuk atau warna stempel legalisasi bukanlah masalah selama dokumen tersebut ditandatangani oleh pejabat berwenang dan menyatakan kesesuaian dengan dokumen asli.

“Ya kalau kita lihat, apa pun namanya stempel legalisir itu bisa merah, bisa biru, posisinya bisa horizontal, bisa vertikal ya itu sah-sah saja yang penting itu ada tanda tangan yang berwenang, yang menjelaskan bahwa salinan fotokopi ijazah yang dilegalisir ini adalah sah dan sama dengan aslinya itu yang terpenting gitu lho,” ucap dia. 

Andi menilai pernyataan mantan Menteri Olahraga zaman SBY yang mengatakan 99,9 persen ijazah Jokowi palsu ialah penggiringan opini publik yang tidak bersadar. 

“Jadi tidak ada penggiringan publik dari Roy Suryo yang mengatakan bahwa 99,99 persen palsu. Karena dia sendiri kan tidak melihat aslinya, kok dikatakan palsu. Kalau itu legalisir, ya memang itu dari aslinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi menekankan bahwa pemberian salinan dokumen tersebut sebenarnya tetap perlu memperhatikan izin dari pemilik ijazah, namun karena berkas tersebut sudah menjadi bagian dari dokumen administrasi KPU, maka KPU dalam hal ini berhak memberikan sesuai aturan.  

“Memang sebetulnya kalau memberikan sesuatu itu kan juga harus ada izin dari yang pemilik dari ijazah tersebut karena ini adalah yang sudah memang sudah dipakai oleh Pak Jokowi dalam Pilgub, kemudian juga dari Pilpres itu ya itu sah-sah saja sudah diserahkan sebagai milik dari KPU untuk itu. Kalau KPU menutup nama menutup itu terserah enggak masalah gitu,” jelas Andi. 

Lebih lanjut, Andi pun menilai bahwa pihak-pihak yang terus menggugat keaslian ijazah Jokowi sudah kehabisan argumen. 

Oleh karena itu Roy Suryo Cs memanfaatkan aturan tersebut untuk mengambil kesempatan itu demi mendapatkan apa yang mereka inginkan.

“Yang jelas poinnya adalah kalau dilihat bahwa tidak konsistensi itu hak-hak mereka untuk itu. Yang pertanyaan saya adalah otak mereka ini ke mana ya itu, karena hal-hal yang bersifat pribadi saja diserang-serang juga," ungkapnya. “Arti yang sebetulnya, mereka ini sudah kehilangan akal karena tidak bisa mendapatkan memperkuat argumen mereka nanti di pengadilan begitu,” pungkasnya.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak