Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar jaringan peredaran sabu-sabu lintas provinsi dan menangkap empat orang tersangka, termasuk dua wanita.

Penangkapan dimulai di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Jumat (3/10/2025). Dua kurir berinisial LI (25) dan SDA (18) diamankan petugas Avsec setelah membawa dua kilogram sabu yang akan diselundupkan ke Kendari via Jakarta. Barang haram itu ditemukan tersembunyi di dalam koper mereka.

Pengakuan kedua kurir mengantarkan polisi ke dua tersangka lainnya, AA (46) dan IS (42), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Pekanbaru. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat pengemasan narkoba.

Dari rumah kos itu, polisi menyita tiga kilogram sabu, alat pres, timbangan digital, dan beberapa ponsel. AA, yang merupakan residivis, diduga sebagai pengendali.

"Kedua kurir mengaku telah tiga kali mengantarkan sabu ke Kendari dengan upah Rp65 juta per orang," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (9/10/2025).

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi penangkapan mencapai lima kilogram sabu. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak