RIAU24.COM - Siak – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak berhasil membekuk seorang kurir narkoba di area perkebunan sawit. Remaja berinisial EFM (18) ditangkap dengan barang bukti satu paket shabu seberat 0,38 gram.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di perbatasan Kampung Lubuk Dalam dengan Kampung Kuala Gasib.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Jefri Simbolon mendapati tiga orang mencurigakan masuk ke kebun sawit milik warga. Satu orang turun dari sepeda motor trondol, sementara dua lainnya kabur. Petugas kemudian mengamankan seorang remaja yang turun dari motor tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket shabu dalam kotak rokok merek On Bold warna hitam dan satu buah mancis. Kepada petugas, tersangka mengaku barang itu diperoleh dari seorang berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari interogasi, tersangka berperan sebagai kurir yang hendak mengantarkan shabu kepada temannya. Mereka juga berencana melakukan pencurian buah kelapa sawit setelah transaksi,” ungkap Kapolsek.
Meski sempat dilakukan pengejaran, dua rekan tersangka berhasil melarikan diri. Polisi kini masih memburu keduanya. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
EFM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polsek Lubuk Dalam berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Kami juga mengimbau masyarakat tidak segan melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolsek.(Lin)