RIAU24.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay menyebut, KPU RI tak pernah menutup akses dokumen calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Terutama di masa dia menjabat 2012-2017, dikutip dari kompas.com, Selasa, 16 September 2025.
Termasuk tak pernah menutup dokumen ijazah dari capres-cawapres yang bisa diakses secara mudah di situs KPU RI saat itu.
"Paling tidak kalau ada yang menanyakan, kami tidak ragu untuk memberikan," sebutnya.
Sekarang keterbukaan dokumen terkait capres-cawapres tersebut sudah tidak terlihat lagi di portal KPU.
Dia yakin, hal ini terjadi karena ada intervensi dari orang-orang di dalam KPU.
Mereka mengubah akses keterbukaan sehingga tak lagi menyediakan dokumen capres-cawapres untuk diakses secara terbuka.
"Jadi intinya saat itu kami tidak melarangnya, dan publik bisa mengakses," imbuhnya.
Alasan KPU RI saat itu membuka dokumen pribadi para capres-cawapres termasuk ijazah karena merupakan hak publik.