Beda KPU Dulu dan Sekarang

R24/azhar
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay. Sumber: suara.com
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay. Sumber: suara.com

RIAU24.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay menyebut, KPU RI tak pernah menutup akses dokumen calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Terutama di masa dia menjabat 2012-2017, dikutip dari kompas.com, Selasa, 16 September 2025.

Termasuk tak pernah menutup dokumen ijazah dari capres-cawapres yang bisa diakses secara mudah di situs KPU RI saat itu. 

"Paling tidak kalau ada yang menanyakan, kami tidak ragu untuk memberikan," sebutnya.

Sekarang keterbukaan dokumen terkait capres-cawapres tersebut sudah tidak terlihat lagi di portal KPU.

Dia yakin, hal ini terjadi karena ada intervensi dari orang-orang di dalam KPU.

Mereka mengubah akses keterbukaan sehingga tak lagi menyediakan dokumen capres-cawapres untuk diakses secara terbuka.

"Jadi intinya saat itu kami tidak melarangnya, dan publik bisa mengakses," imbuhnya. 

Alasan KPU RI saat itu membuka dokumen pribadi para capres-cawapres termasuk ijazah karena merupakan hak publik.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak